zwani.com myspace graphic comments

Sabtu, 20 November 2010

HUKUM dan PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM PERIKATAN dalam JASA KONSTRUKSI


Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No.18 Tahun 1999 definisi kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan untuk mendapatkan hubungan hukum yang sah dapat dilihat di KUH Perdata  pasal 1320, bahwa untuk diakui oleh hukum maka setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
-Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
-Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
-Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
-Keempat, suatu sebab yang halal.
Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum private.


SANKSI PELANGGARAN
Bila terjadi pelanggaran terhadap kontrak, yaitu tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh seperti yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).
Secara prinsip isinya sebagai berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.
Persoalannya selama ini pelanggaran janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN dimana pelanggaran janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah:
 1.  Perbuatan melawan hukum;
 2.  Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
 3.  Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
 4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
            Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan  BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32  ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu : Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata

HUKUM PERBURUHAN

Definisi hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Hak dan Kewajiban Pengusaha/Perusahaan
I. HAK PENGUSAHA
 1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek

Minggu, 14 November 2010

Tugas Arsitektur & Lingkungan

PENGARUH PROFESI ARSITEK TERHADAP LINGKUNGAN
 
 
Arsitektur adalah sebuah disiplin ilmu yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari manusia dan bagaimana ia berhubungan dengan lingkungannya. Dalam hal ini, ilmu arsitektur dipandang telah ada bahkan sejak dahulu kala, sebelum Vitruvius dinyatakan sebagai arsitek di Roma pada masanya. Karena pada masyarakat tradisional sebelum itu pun, pengetahuan membangun telah dialihkan secara turun temurun dari generasi ke generasi sebagai sebuah proses berkelanjutan, hal ini mungkin lebih kerap disebut-sebut sebagai arsitektur vernakular.
Namun pendidikan formal arsitek sendiri, yang menghasilkan profesional di bidang arsitektur baru muncul pada saat menjelang abad revolusi industri mulai dikenal. Dalam perjalanan sejarah, pendidikan profesi ini sering disatukan dengan pendidikan seni rupa.
Profesi arsitek & desainer memang profesi yang sangat lemah bila ia berdiri tunggal, padahal sejatinya, bersinergi dengan lintas profesi dan mengikatkan diri dengan bidang lain adalah hal yang mesti diupayakan agar karya kreasi dapat hadir memberi manfaat bagi banyak orang. Atas kemampuan finansial seorang pemiliklah sebuah ide karya dapat berdiri, keberadaan profesi drafter membuat gambar rancangan dapat terbaca oleh kontraktor, tukang dan kuli memiliki andil karena dari tangan merekalah atap,pondasi dan dinding-dinding beton dapat kokoh berdiri. Bahkan sampai material pun juga memiliki peran karena dari sifat-sifat material pulalah desain memiliki wujud bentuk.
Dari level atas hingga level terendah dalam sebuah pekerjaan desain, semuanya adalah hasil kerjasama dari berbagai bidang sesuai posnya masing-masing. Begitupula dalam skala kota, mustahil jika keberadaan sebuah kota bisa hadir hanya karena buah kreasi arsitek kota semata. Campur tangan dari fihak lain pastilah turut mempengaruhi hasil karya yang terbangun nantinya.
Profesi arsitek terus berkembang setiap tahunnya sedangkan pekerjaan yang tersedia belum sebanding, dan apabila dilihat dalam konstelasi pekerjaan pembangunan yang berkembang saat ini, keberadaan seorang arsitek menjadi lebih sempit kiprahnya. hal ini tentunya menyebabkan tingkat persaingan yang semakin tinggi, Persaingan yang positif tentunya merupakan sesuatu yang membanggakan, karena si arsitek berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam memberikan layanan jasa pada pemberi pekerjaan, sehingga memang pantas si arsitek tersebut mendapatkan pekerjaan itu, tetapi persaingan yang negatifpun banyak kita jumpai di dunia konsultansi, fee perencanaan yang rendah, kualitas perencanaan yang kurang baik dengan memanfaatkan ketidak tahuan pengguna jasa arsitek, ketidak pedulian arsitek pada lingkungan dan regulasi yang berlaku, dsb , sering dikeluhkan dilingkungan arsitek atupun pemberi pekerjaan.

Arsitek bukan ‘masterbuilder’
Dalam pekerjaan pembangunan, Arsitek dapat dikatakan seorang ‘leader’ atau koordinator pembangunan, khususnya terhadap bangunan yang direncanakan dan dirancangnya, tetapi apabila kita cermati peran seorang arsitek dalam merencanakan dan merancang pembangunan saat ini tidak mungkin melakukannya seorang diri, pengetahuan dan kemampuannya terbatas, sehingga pastilah membutuhkan bantuan konstruktor, ahli mekanikal elektrikal, ahli landscape ,estimator, lebih jauh lagi terkadang arsitek akan bekerjasama dengan panata cahaya, akustik, konsultan sekuriti, konsultan teknologi informasi, konsultan fasade bangunan, konsultan pengukuran dan penyelidikan tanah, konsultan tata lalu lintas dan perparkiran, dll. dan Apabila hal ini dipaksakan tentunya hasil pekerjaan pembangunannya tidak maksimal.
Masa Keemasan arsitek sebagai ‘master builder’, sebagai seorang yang hampir berperan penuh dan total dalam setiap kegiatan pekerjaan pembangunan memang sudah lewat hampir seabad. pada waktu itu sejak gagasan, konsep, perencanaan, perancangan dan bahkan pembangunan, arsitek dalam proses penciptaan karyanya seolah menjadi ‘ dewa’ yang tak terusik dan seolah tabu untuk dicampuri, kini sudah berubah. Arsitek pada perkembangan saat ini dapat dikatakan hanya merupakan bagian dari sebuah proses pekerjaan pembangunan.
Menyempitnya peran arsitek tersebut sedikit banyak berpengaruh pada penurunan penguasaan berbagai pengetahuan pembangunan. Arsitek yang semula dipandang sebagai generalis yang menguasai berbagai pengetahuan penciptaan bangunan ( karya arsitektur ) lambat laun menjadi spesialis-spesialis yang bergerak sebatas bidang perencanaan, parancangan arsitektur, tata ruang dan estetika.
Pengguna jasa/ pemilik proyek menganggap etos kerja profesi arsitek itu adalah :
  • Seorang yang menjunjung tinggi etika dan tata laku profesi dengan tertib
  • Seorang terpercaya yang dapat mendampingi atau mewakili pemilik /pengguna jasa dalam melaksanakan proses pembangunan.
  • Orang yang berkepribadian luhur, jujur dan trampil dalam keahliannya dan berdedikasi terhadap profesinya.
  • Seorang yang adil dan bijaksana dalam menimbang, sehingga orang lain tidak dirugikan
  • Seorang yang berupaya memberikan yang terbaik dalam keahliannya untuk kepentingan semua yang terlibat didalam proses pembangunan
( pedoman hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, IAI, 1986 )
Anggapan pengguna jasa/pemilik proyek terhadap profesi arsitek tersebut menuntut arsitek untuk memiliki sifat :
  • Komunikatif, berkaitan dengan kemudahan akses, kontak person dan kelancaran informasi perkembangan pembangunan terjaga dan penguasaan bahasa asing.
  • Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis, kepranataan dan kepekaan lingkungan.
  • jujur dan bertanggung jawab, berkaitan dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.
  • Kreatif, berkaitan dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.
  • Efektif dan efisien, berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa mengurangi estetika.
  • mempunyai sense of business. Hal ini berkaitan dengan investor atau pengembang, yaitu kemampuan memahami akuntansi, studi kelayakan, cashflow, mempunyai keuletan tinggi, kearifan terhadap idealisme serta kemampuan lobby.
Bertambahnya jumlah arsitek yang berkarya dan terbatasnya jumlah pekerjaan pembangunan yang tersedia tentunya akan meningkatkan persaingan antar arsitek, persinggungan tentunya sering terjadi, kedepan tinggal bagaimana para arsitek menyikapinya. Dengan memahami dan menerapkan kaidah tata laku profesi arsitek diharapkan masing-masing arsitek baik secara individu ataupun institusi memacu diri untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan profesi arsiteknya dengan penuh tanggung jawab dan bermartabat.