CONFUCIUS (28 Sept 551 BCE-479 BCE)
Was a famous Chinese thinker and social philosopher, whose teachings and philosophy have deeply influenced East Asian life and thought.
His philosophy emphasized personal and governmental morality, correctness of social relationship, justice and sincerity. Confucius thoughts have been developed into a system of philosophy known as Confucianism.
Socrates
SOCRATES (470 BCE-399 BCE)
Was an ancient Greek philosopher who is widely credited for laying the foundation for Western Philosophy. He was born and lived in Athens, where he spent most of his time in enthusiastic pursuit of wisdom. He followed the argument in his personal reflection, and in a sustained and rigorous dialogue between friends, followers, and contemporary itinerant techers of wisdom. Later on he was known as the wisest main in all of Greece.
Plato
PLATO (427 BCE-347 BCE)
Whose real name is believed to have been Aristocles, was an immensely influential ancient Greek philosopher, a student of Socrates, writer of philosophical dialogues and founder of the Academy in Athens where Aristotle studied.
ARCHIMEDES
(287 BCE-212 BCE)
Was an ancient Greek mathematician, physicist, engineer, astronomer and philosopher. Born in the seaport colony of Syracuse, Magna Graecia, what is now current day sicily. He is considered by some historians of mathematics to be one of the greatest, if not the greatest, mathematicians in antiquity; Carl Friedrich Gauss considered him one of the two greatest ever (the other being Isaac Newton).
LEONARDO di ser PIERO da VINCI
(Apr 15, 1452-May 2, 1519)
da Vinci
Was a talented Italian Renaissance Roman Catholic polymath: architect, sculptor, engineer, inventor, geometer, scientist, mathematician, musician, and painter. He has been described as the archetype of the ‘Renaissance man’, a man infinitely curious and equally inventive. He is widely considered to be one of the greatest painters of all time and a universal genius.
GALILEO GALILEI
(Feb 15,1564- Jan 8, 1642)
Galileo Galilei
Was an Italian physicist, astronomer, astrologer, and philosopher who is closely associated with the scientific revolution. His achievements include improvements to the telescope, a variety of astronomical observations, the first and second laws of motion, and effective support for Copernicanism. He has been referred to as the ‘father of modern physics’, and as the ‘father of science’.
NICOLAUS COPERNICUS
(Feb 19, 1473-May 24, 1543)
Was an astronomer who provided the first modern formulation of a heliocentric (sun-centred) theory of the solar system in his epochal book, De revolutionibus orbiumcoelestium (On the Revolutions of the Celestial Spheres). Copernicus was born in 1473 in the city of Torun (Thorn), in Royal Prussia, an autonomous province of the Kingdom of Poland.
MICHELANGELO di LODOVICO BUONARROTI SIMONI
(Mar 6, 1475-Feb 18,1564)
Commonly known as Michelangelo, was an Italian Renaissance sculptor, painter, Renaissance architect and poet. While he made few forays beyond the arts, his artistic versality was of such a high order that he is often considered a contender for the title of archetypal Renaissance man, along with his rival and fellow Florentine Leonardo da Vinci.
Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No.18 Tahun 1999 definisi kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan untuk mendapatkan hubungan hukum yang sah dapat dilihat di KUH Perdata pasal 1320, bahwa untuk diakui oleh hukum maka setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
-Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
-Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
-Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
-Keempat, suatu sebab yang halal.
Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum private.
Bila terjadi pelanggaran terhadap kontrak, yaitu tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh seperti yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).
Secara prinsip isinya sebagai berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.
Persoalannya selama ini pelanggaran janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN dimana pelanggaran janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4. Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu : Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata
Definisi hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Arsitektur adalah sebuah disiplin ilmu yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari manusia dan bagaimana ia berhubungan dengan lingkungannya. Dalam hal ini, ilmu arsitekturdipandang telah ada bahkan sejak dahulu kala, sebelum Vitruvius dinyatakan sebagai arsitek di Roma pada masanya. Karena pada masyarakat tradisional sebelum itu pun, pengetahuan membangun telah dialihkan secara turun temurun dari generasi ke generasi sebagai sebuah proses berkelanjutan, hal ini mungkin lebih kerap disebut-sebut sebagai arsitektur vernakular.
Namun pendidikan formal arsitek sendiri, yang menghasilkan profesional di bidang arsitektur baru muncul pada saat menjelang abad revolusi industri mulai dikenal. Dalam perjalanan sejarah, pendidikan profesi ini sering disatukan dengan pendidikan seni rupa.
Profesi arsitek & desainer memang profesi yang sangat lemah bila ia berdiri tunggal, padahal sejatinya, bersinergi dengan lintas profesi dan mengikatkan diri dengan bidang lain adalah hal yang mesti diupayakan agar karya kreasi dapat hadir memberi manfaat bagi banyak orang. Atas kemampuan finansial seorang pemiliklah sebuah ide karya dapat berdiri, keberadaan profesi drafter membuat gambar rancangan dapat terbaca oleh kontraktor, tukang dan kuli memiliki andil karena dari tangan merekalah atap,pondasi dan dinding-dinding beton dapat kokoh berdiri. Bahkan sampai material pun juga memiliki peran karena dari sifat-sifat material pulalah desain memiliki wujud bentuk.
Dari level atas hingga level terendah dalam sebuah pekerjaan desain, semuanya adalah hasil kerjasama dari berbagai bidang sesuai posnya masing-masing. Begitupula dalam skala kota, mustahil jika keberadaan sebuah kota bisa hadir hanya karena buah kreasi arsitek kota semata. Campur tangan dari fihak lain pastilah turut mempengaruhi hasil karya yang terbangun nantinya.
Profesi arsitek terus berkembang setiap tahunnya sedangkan pekerjaan yang tersedia belum sebanding, dan apabila dilihat dalam konstelasi pekerjaan pembangunan yang berkembang saat ini, keberadaan seorang arsitek menjadi lebih sempit kiprahnya. hal ini tentunya menyebabkan tingkat persaingan yang semakin tinggi, Persaingan yang positif tentunya merupakan sesuatu yang membanggakan, karena si arsitek berupaya meningkatkan kemampuan dan kinerjanya dalam memberikan layanan jasa pada pemberi pekerjaan, sehingga memang pantas si arsitek tersebut mendapatkan pekerjaan itu, tetapi persaingan yang negatifpun banyak kita jumpai di dunia konsultansi, fee perencanaan yang rendah, kualitas perencanaan yang kurang baik dengan memanfaatkan ketidak tahuan pengguna jasa arsitek, ketidak pedulian arsitek pada lingkungan dan regulasi yang berlaku, dsb , sering dikeluhkan dilingkungan arsitek atupun pemberi pekerjaan.
Arsitek bukan ‘masterbuilder’
Dalam pekerjaan pembangunan, Arsitek dapat dikatakan seorang ‘leader’ atau koordinator pembangunan, khususnya terhadap bangunan yang direncanakan dan dirancangnya, tetapi apabila kita cermati peran seorang arsitek dalam merencanakan dan merancang pembangunan saat ini tidak mungkin melakukannya seorang diri, pengetahuan dan kemampuannya terbatas, sehingga pastilah membutuhkan bantuan konstruktor, ahli mekanikal elektrikal, ahli landscape ,estimator, lebih jauh lagi terkadang arsitek akan bekerjasama dengan panata cahaya, akustik, konsultan sekuriti, konsultan teknologi informasi, konsultan fasade bangunan, konsultan pengukuran dan penyelidikan tanah, konsultan tata lalu lintas dan perparkiran, dll. dan Apabila hal ini dipaksakan tentunya hasil pekerjaan pembangunannya tidak maksimal.
Masa Keemasan arsitek sebagai ‘master builder’, sebagai seorang yang hampir berperan penuh dan total dalam setiap kegiatan pekerjaan pembangunan memang sudah lewat hampir seabad. pada waktu itu sejak gagasan, konsep, perencanaan, perancangan dan bahkan pembangunan, arsitek dalam proses penciptaan karyanya seolah menjadi ‘ dewa’ yang tak terusik dan seolah tabu untuk dicampuri, kini sudah berubah. Arsitek pada perkembangan saat ini dapat dikatakan hanya merupakan bagian dari sebuah proses pekerjaan pembangunan.
Menyempitnya peran arsitek tersebut sedikit banyak berpengaruh pada penurunan penguasaan berbagai pengetahuan pembangunan. Arsitek yang semula dipandang sebagai generalis yang menguasai berbagai pengetahuan penciptaan bangunan ( karya arsitektur ) lambat laun menjadi spesialis-spesialis yang bergerak sebatas bidang perencanaan, parancangan arsitektur, tata ruang dan estetika.
Pengguna jasa/ pemilik proyek menganggap etos kerja profesi arsitek itu adalah :
Seorang yang menjunjung tinggi etika dan tata laku profesi dengan tertib
Seorang terpercaya yang dapat mendampingi atau mewakili pemilik /pengguna jasa dalam melaksanakan proses pembangunan.
Orang yang berkepribadian luhur, jujur dan trampil dalam keahliannya dan berdedikasi terhadap profesinya.
Seorang yang adil dan bijaksana dalam menimbang, sehingga orang lain tidak dirugikan
Seorang yang berupaya memberikan yang terbaik dalam keahliannya untuk kepentingan semua yang terlibat didalam proses pembangunan
( pedoman hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, IAI, 1986 )
Anggapan pengguna jasa/pemilik proyek terhadap profesi arsitek tersebut menuntut arsitek untuk memiliki sifat :
Komunikatif, berkaitan dengan kemudahan akses, kontak person dan kelancaran informasi perkembangan pembangunan terjaga dan penguasaan bahasa asing.
Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis, kepranataan dan kepekaan lingkungan.
jujur dan bertanggung jawab, berkaitan dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.
Kreatif, berkaitan dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.
Efektif dan efisien, berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa mengurangi estetika.
mempunyai sense of business. Hal ini berkaitan dengan investor atau pengembang, yaitu kemampuan memahami akuntansi, studi kelayakan, cashflow, mempunyai keuletan tinggi, kearifan terhadap idealisme serta kemampuan lobby.
Bertambahnya jumlah arsitek yang berkarya dan terbatasnya jumlah pekerjaan pembangunan yang tersedia tentunya akan meningkatkan persaingan antar arsitek, persinggungan tentunya sering terjadi, kedepan tinggal bagaimana para arsitek menyikapinya. Dengan memahami dan menerapkan kaidah tata laku profesi arsitek diharapkan masing-masing arsitek baik secara individu ataupun institusi memacu diri untuk meningkatkan kemampuan dalam menjalankan profesi arsiteknya dengan penuh tanggung jawab dan bermartabat.
(Oleh : Ir. Sri Apriatini Soekardi, MM - Direktur Penataan Ruang Wilayah II)
I. ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan.
Ancaman krisis pangan dunia harus diantisipasi dengan pengaturan pemanfaatan ruang untuk pengamanan produksi pangan nasional.
Krisis energi nasional mencerminkan tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya energi nasional, baik sumber daya tak terbarukan maupun sumber daya terbarukan.
Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal à pembangunan masih berorientasi ke wilayah daratan.
Rendahnya kinerja infrastruktur wilayah menurunkan minat investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Otonomi daerah memerlukan penguatan kapasitas penyelenggara pembangunan di daerah, termasuk dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Penguatan kapasitas penyelenggaraan penataan ruang masih terkendala oleh:
a. Pemahaman terhadap substansi UU No. 26/2007 belum setara à tidak hanya di daerah, tetapi juga di antara instansi pemerintah pusat.
b. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan UU No. 26/2007 belum lengkap tersedia à PP No. 26/2008 tentang RTRWN & peraturan pelaksanaan UU 24/1992 yang masih relevan
c. Ego sektor dalam pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya hilang à resistensi terhadap pendekatan penataan ruang.
II. HAL-HAL POKOK YANG DIATUR UU NOMOR 26/2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Strategi Umum dan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pembagian Kewenangan yang Lebih Jelas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kejelasan Produk Rencana Tata Ruang (Bukan Hanya Administratif, tetapi Dapat Pula Fungsional)
Penekanan pada Hal-hal yang Bersifat Sangat Strategis Sesuai Perkembangan Lingkungan Strategis dan kecenderungan yang Ada
Penataan Ruang Mencakup Ruang Darat, Ruang Laut, dan Ruang Udara, termasuk Ruang di dalam Bumi, sebagai Satu Kesatuan
Pengaturan Ruang pada Kawasan-Kawasan yang Dinilai Rawan Bencana (Rawan Bencana Letusan Gunung Api, Gempa Bumi, Longsor, Gelombang Pasang dan Banjir, SUTET, dan Lain-lain)
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perkotaan dan Metropolitan
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perdesaan dan Agropolitan
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Strategis Nasional (termasuk pula Pulau-Pulau Kecil Terluar/Terdepan)
Mengatur Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional dari Sudut Pandang Ekonomi (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kerjasama Ekonomi Sub Regional, serta Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas)
Penegasan Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
Penguatan Aspek Pelestarian Lingkungan Hidup dan Ekosistem (Bukan hanya Poleksosbudhankam)
Diperkenalkannya Perangkat Insentif dan Disinsentif
Pengaturan Sanksi
Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Pengaturan Jangka Waktu Penyelesaiaan Aturan-Aturan Pelaksanaan sebagai Tindak Lanjut dari Terbitnya UU Penataan Ruang Ini
Pengaturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
III. IMPLIKASI UU NO.26 TAHUN 2007 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
III.1. PENGATURAN
UU No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penataan Ruang.
Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Provinsi harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan.
RTRW Provinsi harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Kawasan Strategis Provinsi
RTR Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan dengan Peraturan daerah Provinsi
Penetapan Raperda Provinsi tentang RTRW Provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri
Pemerintah Provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan RTRW, RDTR, arahan peraturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang
Pemerintah Kabupaten/Kota :
Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan revisi terhadap Perda tentang RTRW Provinsinya masing-masing paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diberlakukan
RTRW Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Kab/Kota menetapkan Kawasan Strategis Kab/Kota
RTR Kawasan Strategis Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab/Kota
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kab/Kota (a.l Kws. Perkotaan) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab/Kota.
Penetapan Raperda Kab/Kota tentang RTRW Kab/Kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Pemda Kab/Kota harus menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kab/kota dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
III.2. PEMBINAAN
Dalam rangka meningkatkan kinerja penataan ruang, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing.
2. Pembinaan Penataan Ruang dilaksanakan melalui:
·Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
·Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
·Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
·Pendidikan dan pelatihan;
·Penelitian dan pengembangan;
·Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
·Penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
·Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
III.3. PELAKSANAAN
III.3.a PERENCANAAN TATA RUANG
RTRW PROVINSI
1. Wewenang Pemerintah daerah Provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah Provinsi meliputi :
·Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi
·Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi dan Kawasan Strategis Provinsi
·Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi dan Kaw.Strategis Provinsi
2. RTRW Provinsi berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1: 250.000
3. RTRW Provinsi harus mengacu pada:
·Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
·Pedoman Bidang Penataan Ruang; dan
·Rencana pembangunan jangka panjang daerah
4. Penyusunan RTRW Provinsi harus memperhatikan:
·Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi
·Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi
·Upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan ekonomi provinsi;
·Keselarasan aspirasi pembangunan prov & pembangunan kab/ kota;
·Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
·Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
·Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
·Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
·Rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota
5. RTRW Provinsi memuat:
·Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
·Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
·Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
·Penetapan kawasan strategis provinsi;
·Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
·Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
6. RTRW Provinsi menjadi pedoman untuk :
·Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
·Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
·Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
·Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota serta keserasian antarsektor;
·Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
·Penataan ruang kawasan strategis provinsi;
·Penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
RTRW KABUPATEN
7. Wewenang Pemda Kabupaten dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi:
·Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten
·Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten
·Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten
8. RTRW Kabupaten berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1:100.000.
9. RTRW Kabupaten harus mengacu pada :
·RTRW Nasional dan RTRW Provinsi;
·Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
·Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
10. RTRW Kabupaten harus memperhatikan :
·Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
·Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
·Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
·Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
·Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
·Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan;
·Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
11. RTRW Kabupaten memuat :
·Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
·Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
·Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
·Penetapan kawasan strategis kabupaten;
·Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
·Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
12. RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk:
·Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
·Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
·Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
·Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
·Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
·Penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
13. RTRW Kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan
RTRW KOTA
14. RTRW Kota berjangka waktu perencanaan 20 tahun dengan tingkat ketelitian skala 1 : 50.000
15. Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan tambahan:
·Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dengan proporsi 30% dari wilayah kota
·Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
·Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi(Pasal 1 ayat 25).
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan pada (pasal 41 ayat 1) :
a. Kawasan Perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten
b. Kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu/lebih wilayah Provinsi
Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten (Pasal 42 ayat1)
RENCANA TATA RUANG KAWASAN METROPOLITAN
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa (Pasal 1 ayat 26).
Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah (Pasal 44 ayat 1 )
III.3.b PEMANFAATAN RUANG
1.Dilaksanakan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya dengan memperhatikan SPM dalam penyediaan sarana dan prasarana
2.Dilaksanakan baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi
3.Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam RTRW
4.Diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RTR
5.Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah di sinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya
III.3.c PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pemerintah daerah Provinsi/Kab/Kota harus melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di daerahnya, melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi
Peraturan Zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang dan digunakan sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang
Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi ditetapkan dengan Perda Provinsi
Peraturan Zonasi Kab/Kota ditetapkan dengan Perda Kab/Kota
Pemda dapat mengatur ketentuan perizinan menurut kewenangannnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemda Provinsi/Kab/Kota dapat saling memberikan insentif dan disinsentif dalam rangka agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Pemda dapat mengenakan sanksi (sanksi administrasi, pidana dan perdata) sebagai tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
KETENTUAN PIDANA
III.3.d. PENGAWASAN
Pengawasan merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penataan ruang terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemerintah daerah harus melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam melaksanakan pengawasan penataan ruang, pemda harus melibatkan masyarakat.
Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah, yang dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat
Peran masyarakat dilakukan melalui :
a. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang
Pemda harus menginformasikan secara luas kepada masyarakat mengenai rencana tata ruang wilayah nya (Prov/Kab/Kota).
Pemda siap untuk menghadapi gugatan masyarat terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana penataan ruang
Pemda siap untuk menghadapi pengajuan keberatan masyarakat terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
Pemda siap menghadapi tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ini.
Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian
Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberi penggantian yang layak.