zwani.com myspace graphic comments
Tampilkan postingan dengan label Arsitektur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arsitektur. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Februari 2011

Arsitek, Drafter, dan Kontraktor


Apakah dalam hidup anda, anda pernah berhadapan dengan seorang arsitek, seorang tukang gambar, dan seorang kontraktor? Jika pernah, apa yang membedakan antara ketiganya? Apakah anda tau dan mengamatinya?
arsitek 
Mungkin saja anda belum pernah berhadapan langsung dengan ketiga tipe profesi di atas. Dan mungkin anda tidak bisa membedakan ketiganya dengan perbedaan yang cukup signifikan. Mungkin bagi anda, ketiganya adalah sama semua, adalah pihak yang berkepetingan untuk membantu anda mewujudkan sebuah bangunan.
Hal itu adalah benar, memang ketiganya bisa membantu anda mewujudkan sebuah bangunan. Namun sistem kerja dan produk yang mereka hasilkan berbeda. Mari kita bahas satu persatu.
.
1. Tukang gambar/drafter
….Sering kita dengar dengan istilah drafter. Adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk membuat gambar image visual yang berupa gambar image dari bangunan yang akan dibangun. Biasanya untuk pembuatan gambar seperti ini tidak memakan waktu lama jika sang drafter sudah berpengalaman alias mahir. Untuk sekarang ini pembuatan gambar sudah dilakukan dengan teknologi komputer dengan software seperti Auto CAD, 3ds Max, Sketch Up, Archicad dll. Hasil yang didapatkan pun cukup bagus jika dinilai dari kualitas image, bukan kualitas desain. Hal ini yang membuat para drafter mematok harga murah, karena pengerjaan bisa cepat tidak memakan waktu banyak. Bagi sorang drafter, semakin cepat gambar bisa dibuat, keuntungan akan semakin besar. Di beberapa daerah kadang kita melihat banyak iklan menawarkan pembuatan gambar yang murah, mulai dari Rp. 1.000,00/m2. Biasanya hal ini ditawarkan oleh para drafter, yang kurang begitu memahami nilai arsitektural dari sebuah bangunan. Yang terjadi adalah hasil desain yang tidak maksimal, aspek-aspek penting yang seharusnya diperhatikan, seringkali terabaikan karena mengejar waktu pengerjaan. Hingga pada akhirnya, kualitas desain yang dihasilkan jauh dari maksimal.
.
2. Arsitek
….Seorang arsitek adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk membuat sebuah perencanaan desain dalam hal ini adalah lingkungan buatan. Bisa berupa gedung, taman, landscape, wilayah, bahkan interior. Biasanya seorang arsitek juga mempunyai kemampuan seorang drafter, namun tidak seblaiknya. Drafter tidak mempunyai kemampuan seorang arsitek. Seorang arsitek tidak hanya memberikan gambar ketika berhubungan dengan klien. Arsitek memperhatikan aspek-aspek yang sangat kompleks dari sebuah desain. Bagi arsitek, antara pengguna dan bangunan sangat tidak terpisahkan. Bangunan harus memenuhi kebutuhan pengguna, memperlihatkan ciri dari pengguna (bahkan kehidupan pengguna bisa tercermin dari bentuk bangunan). Selain itu juga mempertimbangkan sirkulasi, penghawaan, pencahayaan, zonasi ruang, gubahan massa bangunan, bahkan sampai dengan fengshui bangunan.
Hal ini yang tidak dilakukan oleh seorang drafter, ataupun kontraktor. Tahap dalam mewujudkan lingkungan buatan oelh arsitek tidak bisa dalam waktu singkat, karena memang banyak aspek yang direncanakan. Arsitek tidak sekedar emmberikan gambar yang bagus dan denah ruang yang “penuh” dan harga bangunan yang murah. Seorang arsitek akan mempertimbangkan mulai dari estetika, fungsi, dan ke-efisien-an bangunan bagi pengguna. Tidak heran jika dibutuhkan waktu lama dan biaya yang lebih mahal daripada ketika anda berhubungan dengan seorang drafter. Ingat, lingkungan buatan yang anda bangun, sangat berarti untuk anda, sepatutnya anda juga ikut memikirkan untuk berhubungan dengan tukang gambar, atau arsitek yang sebenarnya.

3. Kontraktor
….Profesi yang satu ini memang lebih ‘berbeda’ dengan dua profesi diatas. Seorang kontraktor akan lebih terfokus pada pelaksanaan pembangunan. Kontraktor memiliki kemampuan untuk mengakomodasi dan mengkoordinasi antara tenaga kerja dan kelancaran material bangunan saat pelaksanaan pembangunan. Kontraktor yang baik selalu menjaga kualitas dari bangunan tersebut, baik dari segi kekuatan struktur, kerapian, keawetan, dan kesempurnaan bagian-bagian yang vital. Biasanya kontraktor tidak membuat gambar desain, karena dia hanya menerima gambar dari drafter atau arsitek langsung.
Namun saat ini banyak juga kontraktor yang menawarkan diri untuk jasa gambar. Perlu ditekankan disini bahwa kontraktor berani menawarkan jasa gambar karena telah terbiasa menerima dan membaca gambar dari arsitek ataupun drafter untuk dilaksanakan. Jadi kemampuan desain hanya terbatas pada tiruan atau kebiasaan saja. Lagipula biasanya seorang kontraktor hanya mencari aman dalam bentuk bangunan, karena bagi seorang kontraktor semakin mudah bangunan itu dikerjakan, semakin besar keuntungan yang didapatkan. Hingga tidak perlu heran ketika terjadi perselisihan antara arsitek yang menghendaki kualitas desain yang bagus berhadapan dengan kontraktor yang menghendaki pekerjaan yang mudah dilaksanakan.
.
Sekarang tinggal anda yang memilih, akan bekerjasama dengan arsitek, drafter, atau kontraktor langsung. Tentu saja tergantung kebutuhan anda. Namun yang perlu saya ingatkan adalah, jangan sampai salah memilih karena sebuah proyek itu akan digunakan selamanya (jika mungkin). Kalaupun tidak selamanya, proyek itu tidak seperti baju yang bisa digonta ganti seenaknya jika tidak suka modelnya. Sebuah bangunan akan berdiri untuk waktu yang lama, maka alangkah sangat lebih baik jika anda memikirkan matang-matang dulu untuk memulai perencanaan. Namun, diantara ketiga profesi tersebut, yang paling memenuhi anda dalam merencakan sebuah “proyek” adalah arsitek, karena arsitek akan benar-benar merencanakan sebaik mungkin, karena akan lebih detail, terperinci dan memertimbangkan segala aspek bahkan yang berhubungan dengan kepribadian anda. Dan hasilnya, sebuah bangunan yang sangat memuaskan, menyatu dengan anda sebagai pemiliknya.

Kamis, 28 Oktober 2010

BAHAN ALAM UNTUK FURNITURE


          Material alami untuk bangunan bukanlah barang baru, melainkan telah banyak dipakai sebelum material hasil industri tercipta. Material-material ini tidak mengalami banyak proses dalam pembuatannya. Hal ini menyebabkan material alami tidak merusak alam, baik pada saat pembangunan rumah (sampah konstruksi) maupun ketika material ini nantinya menjadi usang dan harus dibuang. Jerami termasuk salah satu material alami, berikut adalah beberapa elemen alami lainnya.
  • Kayu
           Kayu selalu menjadi favorit banyak orang karena berbagai keunggulan yang dipunyainya. Kendati jumlahnya kian sedikit karena adanya pembabatan hutan secara besar-besaran, kayu mestinya tetap dipakai karena sifat kealamiannya. Material buatan yang diklaim sebagai pengganti kayu terkadang kurang ramah lingkungan karena nantinya tidak dapat terurai di alam. Oleh sebab itu, kayu sebaiknya jangan ditinggalkan tapi persediaan kayunya yang selalu harus ditambah dan pemakaian kayu dihemat sedemikian rupa. Teknologi pengawetan kayu juga turut membantu penghematan karena kayu bisa lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, kayu yang kualitasnya biasa-biasa saja, dengan pengawetan ini menjadi layak untuk struktur bangunan.
          Bahan material yang ini sudah semakain langka dan mahal untuk yang kualitas baik, bahkan sudah semakin berkurang penggunaanya untuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dll. Mungkin yang masih berada di daerah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, masih cukup mudah untuk mendapatkan bahan material kayu. Hutan kita semakin lama sudah semakin menipis, kita sebagai warga negara yangbaik, hendaknya mempertimbangkan dalam pelestarian tanaman di sekeliling kita, sehingga terjadi keseimbangan dan berkelanjutan. Kayu dengan kualitas baik, misalnya Jati Kw1 bisa berumur 100 tahaun lebih (woow) dan untuk saat ini sangat sulit mencarinya. Dan untuk Kw2 kira-kira mencapai umur 30 tahun, untuk yang ini masih tersedia di toko-toko bangunan walau harus merogoh kantong dalam-dalam. Kayu banyak digunakan bangunan rumah tinggal, sebagai tiang, rangka atap, pintuj endela. kayu yang digunakan biasanya kamper, merbau, damar laut, sonokeling, borneo, meranti dll. Kayu secara fisik memiliki guratan yang indah dan kesan hangat ketika diekspose dengan finishing yang baik. 
Kerusakan kayu yang biasa terjadi dikarenakan faktor eksternal  diantaranya:
-Serangan rayap dimana-mana (sebelum dipakai sebaiknya dioven menggunakan bahan kimia tertentu agar terhindar dari hama kecoa dll)
-Karatan pada bagian penyambung (sebaiknya memilih bahan yang baik untuk bahan penyambungnya)
-Perubahan ukuran kayu karena faktor suhu/cuaca sehingga memuai-menyusut (sebaiknya mencari kayu yang sudah “tua” untuk digunakan)
-Sambungan kayu biasanya kurang kuat (sebaiknya pelajari secara mendetail tiap sistem sambungannya)
-Dan tentunya rentan terhadap percikan api, air hujan dan sinar matahari yang secara langsung
  • Bambu
          Bambu bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam elemen bangunan. Untuk struktur rumah, bambu terbukti memiliki banyak keunggulan. Seratnya yang liat dan elastis sangat baik dalam menahan beban (baik beban tekan/tarik, geser, maupun tekuk). Selain itu, bambu juga bisa dimanfaatkan menjadi material lantai, dinding, atap, dan lain sebagainya. Dibandingkan kayu, bambu lebih cepat beregenerasi sehingga tidak usah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bambu yang layak. Indonesia memiliki jumlah spesies yang cukup besar, namun sayang belum terlalu dikembangkan.
          Akhir-akhir ini mulai banyak para arsitek bereksperimen karyanya menggunakan bambu, karya tersebut bukan berada di kampung melainkan di tengah kota yang dapat dinikmati oleh kalayak ramai. kini juga banyak penelitian bahwa bambu lebih memiliki daya lentur yang baik, asal diolah menggunakan bahan kimia anti bakteri (serangga) sehingga bisa tahan lebih lama, mengenai estimasi rentang waktu kira-kira tahan 10 tahun. banyak bambu di pakai untuk fungsi bangunan restoran outdoor, gazebo, partisi, dll material tersebut cukup ekonomis karena ketersediaan bahan cukup banyak di Negara kita yang kaya raya ini.
  • Kayu Kelapa
mebel          Sumber daya kayu kelapa sampai saat ini belum banyak dimanfaatkan kalangan industri mebel di tanah air. Walaupun ketersediaannya cukup melimpah, namun pemanfaatan kayu kelapa sebagai bahan baku pembutan mebel (furniture) terhitung masih sangat jarang di Indonesia. Hal itu terjadi karena kayu kelapa selama ini memiliki banyak kelemahan yang belum dapat diatasi oleh para perajin dan industri mebel di tanah air. Kele-mahan tersebut antara lain adalah rendahnya kualitas kayu kelapa yang ada karena belum ditemukannya teknologi pengolahan/perlakuan kayu kelapa yang memadai.
           Beberapa kelemahan kayu kelapa yang sering ditemui kalangan perajin dan industri mebel di Indonesia selama ini diantaranya;
-Kayu kelapa sering sekali mengalami perubahan warna sebagai akibat dari adanya aktivitas hama atau penyakit pasca panen yang menyerang kayu kelapa. 
-Kayu kelapa sering sekali mengalami pembengkokan dan pemelintiran serta pecah serat (pecah rambut) walaupun kadar air dalam kayu kelapa sudah mencapai level yang cukup rendah, yaitu sekitar 8%. 
Dengan berbagai kelemahan tersebut kalangan perajin dan industri mebel di dalam negeri enggan menggunakan kayu kelapa sebagai bahan baku untuk pembuatan berbagai produk mebel. Mereka pun tetap menggunakan jenis-jenis kayu lain seperti jati, mahoni, kamper dan lain-lain walaupun ketersediaan jenis-jenis kayu tersebut kini semakin langka di tanah air dan harganya pun terus melambung tinggi.


Sumber:
http://www.arsitekturrumah.com/arsitektur-rumah--design-rumah--bangun-rumah-di-in-jakarta-news-a-article/10-material-alami-untuk-arsitektur-rumah-bangun-rumah-
http://arifh.blogdetik.com/mengolah-kayu-kelapa-menjadi-bahan-baku-mebel/

Minggu, 24 Oktober 2010

Hukum dan Pranata Pembangunan


PERATURAN YG TERKAIT
  • Syarat kelengkapan prasarana dan sarana perumahan
SYARAT KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
I.     SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN  PERMUKIMAN
Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti:
a.    Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b.    Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
A. Pembangunan Perumahan  dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan perumahan  dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
1.  Rumah sederhana.
2.  Rumah menengah.
3.  Rumah mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
1.    Pembangunan  perumahan  sederhana  tidak  bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
2.   Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
3.    Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan  lingkungan  hunian  yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
4.    Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
B. Pembangunan Perumahan  dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan perumahan  dan permukiman bersusun, terdiri dari:
1.  Satuan rumah susun sederhana.
2.  Satuan rumah susun menengah.
3.  Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman  bersusun:
1.  Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
2.  Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak  Milik atas satuan   rumah  susun  harus  memenuhi   ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta  Penerbitan Sertifikat  Hak  Milik  Satuan  Rumah Susun.
3.  Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No.  06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
4.  Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan  Rumah Susun.


C. Pembangunan Kawasan Siap Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA)
Pengusahaan pembangunan  KASIBA dan LISIBA untuk keperluan perumahan dan permukiman harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang KASIBA dan LISIBA yang berdiri sendiri.
D. Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987  dan  Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
E.  Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:
1.  Prasarana lingkungan seperti:
a.  Jalan.
b.  Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah.
c.    Saluran air hujan.
d.    Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
2.  Utilitas umum, seperti:
a.     Jaringan gas.
b.    Jaringan telepon.
c.     Penyediaan air bersih.
d.    Jaringan listrik.
e.     Pembuangan sampah.
f.      Pemadam kebakaran.
3.  Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:
a.     Sarana pendidikan.
b.    Sarana kesehatan.
c.     Sarana olahraga dan lapangan terbuka.
d.    Sarana pemerintahan dan pelayanan umum.
e.     Sarana peribadahan.
f.     Sarana pemakaman  sesuai   dengan   ketentuan-ketentuan   yang berlaku.
F.  Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF)
Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998.
G. Usaha Jasa Profesional
Sebagai usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari:
1.  Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant).
2.  Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal).
3.  Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage).
4.  Jasa Pengelola Properti (Property Management).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No.  05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
H. Bidang Usaha Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman
Bidang usaha prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, dan kawasan fungsional lainnya.
1.    Bidang Air Bersih
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  pengambilan air baku:
bangunan pengambilan/penangkapan air baku.
b.    Transmisi:
1)   pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi;
2)   pipa transmisi unit instalasi ke distribusi.
c.    unit produksi:
instalasi pengolahan air.
d.  distribusi:
1) reservoir;
2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;
3) sambungan pelanggan (SR).
e.  pengadaan jasa:
1)   pengoperasian;
2)   pemeliharaan;
3)   penurunan kebocoran;
4)   pencatatan meter;
5)   penagihan.
2.    Bidang Sampah
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  Pengadaan fasilitas:
1)        tempat pembuangan sementara (TPS);
2)        tempat pembuangan akhir (TPA);
3)        fasilitas pengolahan sampah;
4)        pengadaan alat angkut sampah;
5)        pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
b.  Pengadaan jasa:
1)   pengumpulan sampah;
2)   pengangkutan sampah;
3)   pengolahan sampah;
4)   pengelolaan TPA;
5)   penagihan.
3.    Bidang Air Limbah
Terdiri dari pembangunan, pengelolaan,  rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  Pengadaan fasilitas:
1)        pembangunan jaringan pengumpul;
2)        instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
3)        pengadaan alat angkut limbah;
4)        pengadaan sambungan rumah.
b.  Pengadaan jasa:
1)        pengoperasian;
2)        pemeliharaan;
3)        pengumpulan air limbah;
4)        penagihan.
Bentuk usaha di bidang prasarana dan sarana perumahan dan permukiman (air bersih, sampah dan air limbah) dapat berupa:
a.  usaha patungan/kerjasama antara swasta dan Pemerintah Daerah  sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998;
b.  diusahakan oleh swasta sendiri dengan pengawasan/izin Pemerintah Daerah setempat.
4.    Pembangunan  dan  Pengusahaan  Gedung  Perkantoran
a.  Kegiatan pembangunan suatu gedung perkantoran disamping harus  memenuhi standar internasional, juga harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung. Yang dimaksud dengan standar internasional adalah mempunyai persyaratan fasilitatif bagi  kegiatan  administrasi  modern  baik  di bidang pemerintahan maupun  di bidang kegiatan  usaha;
b.  Pembangunan gedung perkantoran mengacu kepada ketentuan tentang bangunan gedung dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) luas lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) lokasi gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan  permukiman  (detail bestenings  plan) yang   disahkan  dalam  rangka master  plan kota/ daerah  yang bersangkutan;
3) mendapat izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
c.  Bangunan gedung perkantoran yang belum selesai dibangun dapat dijual, yang pelaksanaannya mengacu kepada  Pedoman  Perikatan  Jual Beli Satuan Rumah Susun (Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994).
5.    Pembangunan  dan  pengusahaan  gedung parkir,  gedung asrama, gedung  pusat perbelanjaan  dan  lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang  berlaku  untuk pembangunan  gedung perkantoran.


 Sumber:


Selasa, 12 Oktober 2010

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGERTIAN

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. 
Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya.  
Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. 
Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar.  
Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.