zwani.com myspace graphic comments

Kamis, 28 Oktober 2010

Arsitektur dan Lingkungan

PENGARUH SUATU BANGUNAN TERHADAP LINGKUNGAN

Dampak Pembangunan Sektor Industri Terhadap Kelestarian Lingkungan


 PABRIK

Pada umumnya di Indonesia untuk sebuah bangunan pabrik ”sering kali tidak menggunakan arsitek” untuk membangunnya.Oleh karena itu bangunannya pun hanya begitu begitu saja ‘seperti gudang dengan konstruksi baja’ bila dilihat dari luar. Dan bila kita masuk ke dalam ruangnya pun hanya sekedar ada proses produksi, dan kelihatan amburadul. Tanpa adanya tatanan yang layak untuk proses berproduksi.
  • Pengertian
       Pengertian pabrik itu sendiri adalah suatu bangunan industri besar di mana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari satu produk menjadi produk lain, sehingga mendapatkan nilai tambah. Kebanyakan pabrik modern memiliki gudang atau fasilitas serupa yang besar yang berisi peralatan berat yang digunakan untuk lini perakitan. Pabrik mengumpulkan dan mengkonsentrasikan sumber daya: pekerja, modal, dan mesin industri.
Situasi pekerja
       Pabrik juga sangat berperan besar dalam kegiatan perindustrian di setiap Negara, begitupun di Negara kita. Banyak jenis pabrik yang terdapat di negara kita. Dari mulai pabrik kebutuhan rumah tangga sampai pabrik kimia. Seperti pabrik tepung dan sebagainya.
Dalam setiap kegiatan industri pasti membutuhkan pabrik dalam penyelenggaraan produksi. Tapi akhir akhir ini, banyak juga pabrik yang sudah mulai tidak beroperasi, karena keadaan perekonomian Negara yang bersangkutan. Seperti di Negara kita, banyak pengusaha pengusaha ynag mulai gulung tikar dan mulai jual pabrik miliknya.
Pabrik sendiri itu sangat berperan penting dalam rangka produksi dan pajak bagi Negara. Di Negara kita pabrik yang banyak mempengaruhi pajak itu pabrik rokok. Karena di Negara kita itu sangat besar jumlah orang orang yang merokok. Makanya jarang kita dengar bahwa ada yang jual pabrik rokok, karena pasti apabila ada yang jual pabrik rokok itu banyak peminatnya dari pengusaha. Karena pabrik tersebut sangat menguntungkan. Tapi terkadang tidak semua jual pabrik itu dengan fasilitas ynag terdapat didalamnya, walaupun banyak juga yang jual pabrik itu termasuk fasilitas didalamnya.
  •  Dampak positif 
  • Dampak positif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan, mulai dari :
    -meningkatnya kemakmuran rakyat, 
    -meningkatnya pendapatan perkapita, 
    -meningkatnya mutu pendidikan masyarakat, 
    -meningkatnya kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. 
    Namun demikian semua jenis usaha memiliki dampak atau sisi negatif selanjutnya pemerintah kurang memperhatikan kebijaksanaan yang mengatur tentang dampak atau sisi negatif dari pembangunan yang ternyata sangat banyak, mulai dari kerusakan hutan, penurunan mutu air minum, banjir dan tanah longsor, pengikisan tanah pinggiran pantai dan masih banyak lagi dampak negatif dari pembangunan. 
  • Dampak Negatif 
  • Asap pabrik
    Salah satu dampak negatif pembangunan yang menonjol adalah timbulnya berbagai macam pencemaran, akibat penggunaan mesin-mesin dalam industri maupun mesin-mesin sebagai hasil produksi dari industri tersebut. Ada berbagai bentuk pencemaran, antara lain pencemaran udara yang diakibatkan oleh asap yang dihasilkan sisa pembakaran dari mesin, pencemaran air yang diakibatkan pembuangan sisa industri yang bersifat cair secara langsung tanpa melalui proses daur ulang, pencemaran tanah akibat sampah plastik yang tidak dapat diuraikan oleh tanah dan pencemaran suara dari suara mesin-mesin. Akibat semakin gencarnya para pengusaha berproduksi untuk memproduksi barang dalam jumlah yang sangat besar, maka semakin meningkat sisa pembakaran berupa gas CO, yang berbahaya bagi manusia juga bertambah jumlah, sisa produksi berupa bahan kimia yang berbahaya juga bertambah jumlahnya. Selain itu masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut akan membuang kemasannya dalam jumlah besar maka terjadilah pencemaran akumulasi dari berbagai bentuk pencemaran dalam suatu daerah.  LIMBAH
    Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
    Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
    Limbah Sungai

    Pengolahan limbah

    Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
    1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
    2. pengolahan menurut karakteristik limbah
    Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
    1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah air kakus yang layak harus memiliki akses air besrsih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.
    2. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Dibeberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang
    3. Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
    4. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup. Air bersih ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, mandi, dan kakus saja, melainkan juga untuk kebutuhan cuci dan pembersihan lingkungan.

    Karakteristik Limbah

    1. Berukuran mikro
    2. Dinamis
    3. Berdampak luas (penyebarannya)
    4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)

    Limbah Industri

    Berdasarkan karakteristiknya limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian
    1. Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik, dan bahan buangan anorganik.
    2. Limbah padat
    3. Limbah gas dan partikel
    4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan


BAHAN ALAM UNTUK FURNITURE


          Material alami untuk bangunan bukanlah barang baru, melainkan telah banyak dipakai sebelum material hasil industri tercipta. Material-material ini tidak mengalami banyak proses dalam pembuatannya. Hal ini menyebabkan material alami tidak merusak alam, baik pada saat pembangunan rumah (sampah konstruksi) maupun ketika material ini nantinya menjadi usang dan harus dibuang. Jerami termasuk salah satu material alami, berikut adalah beberapa elemen alami lainnya.
  • Kayu
           Kayu selalu menjadi favorit banyak orang karena berbagai keunggulan yang dipunyainya. Kendati jumlahnya kian sedikit karena adanya pembabatan hutan secara besar-besaran, kayu mestinya tetap dipakai karena sifat kealamiannya. Material buatan yang diklaim sebagai pengganti kayu terkadang kurang ramah lingkungan karena nantinya tidak dapat terurai di alam. Oleh sebab itu, kayu sebaiknya jangan ditinggalkan tapi persediaan kayunya yang selalu harus ditambah dan pemakaian kayu dihemat sedemikian rupa. Teknologi pengawetan kayu juga turut membantu penghematan karena kayu bisa lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, kayu yang kualitasnya biasa-biasa saja, dengan pengawetan ini menjadi layak untuk struktur bangunan.
          Bahan material yang ini sudah semakain langka dan mahal untuk yang kualitas baik, bahkan sudah semakin berkurang penggunaanya untuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dll. Mungkin yang masih berada di daerah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, masih cukup mudah untuk mendapatkan bahan material kayu. Hutan kita semakin lama sudah semakin menipis, kita sebagai warga negara yangbaik, hendaknya mempertimbangkan dalam pelestarian tanaman di sekeliling kita, sehingga terjadi keseimbangan dan berkelanjutan. Kayu dengan kualitas baik, misalnya Jati Kw1 bisa berumur 100 tahaun lebih (woow) dan untuk saat ini sangat sulit mencarinya. Dan untuk Kw2 kira-kira mencapai umur 30 tahun, untuk yang ini masih tersedia di toko-toko bangunan walau harus merogoh kantong dalam-dalam. Kayu banyak digunakan bangunan rumah tinggal, sebagai tiang, rangka atap, pintuj endela. kayu yang digunakan biasanya kamper, merbau, damar laut, sonokeling, borneo, meranti dll. Kayu secara fisik memiliki guratan yang indah dan kesan hangat ketika diekspose dengan finishing yang baik. 
Kerusakan kayu yang biasa terjadi dikarenakan faktor eksternal  diantaranya:
-Serangan rayap dimana-mana (sebelum dipakai sebaiknya dioven menggunakan bahan kimia tertentu agar terhindar dari hama kecoa dll)
-Karatan pada bagian penyambung (sebaiknya memilih bahan yang baik untuk bahan penyambungnya)
-Perubahan ukuran kayu karena faktor suhu/cuaca sehingga memuai-menyusut (sebaiknya mencari kayu yang sudah “tua” untuk digunakan)
-Sambungan kayu biasanya kurang kuat (sebaiknya pelajari secara mendetail tiap sistem sambungannya)
-Dan tentunya rentan terhadap percikan api, air hujan dan sinar matahari yang secara langsung
  • Bambu
          Bambu bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam elemen bangunan. Untuk struktur rumah, bambu terbukti memiliki banyak keunggulan. Seratnya yang liat dan elastis sangat baik dalam menahan beban (baik beban tekan/tarik, geser, maupun tekuk). Selain itu, bambu juga bisa dimanfaatkan menjadi material lantai, dinding, atap, dan lain sebagainya. Dibandingkan kayu, bambu lebih cepat beregenerasi sehingga tidak usah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bambu yang layak. Indonesia memiliki jumlah spesies yang cukup besar, namun sayang belum terlalu dikembangkan.
          Akhir-akhir ini mulai banyak para arsitek bereksperimen karyanya menggunakan bambu, karya tersebut bukan berada di kampung melainkan di tengah kota yang dapat dinikmati oleh kalayak ramai. kini juga banyak penelitian bahwa bambu lebih memiliki daya lentur yang baik, asal diolah menggunakan bahan kimia anti bakteri (serangga) sehingga bisa tahan lebih lama, mengenai estimasi rentang waktu kira-kira tahan 10 tahun. banyak bambu di pakai untuk fungsi bangunan restoran outdoor, gazebo, partisi, dll material tersebut cukup ekonomis karena ketersediaan bahan cukup banyak di Negara kita yang kaya raya ini.
  • Kayu Kelapa
mebel          Sumber daya kayu kelapa sampai saat ini belum banyak dimanfaatkan kalangan industri mebel di tanah air. Walaupun ketersediaannya cukup melimpah, namun pemanfaatan kayu kelapa sebagai bahan baku pembutan mebel (furniture) terhitung masih sangat jarang di Indonesia. Hal itu terjadi karena kayu kelapa selama ini memiliki banyak kelemahan yang belum dapat diatasi oleh para perajin dan industri mebel di tanah air. Kele-mahan tersebut antara lain adalah rendahnya kualitas kayu kelapa yang ada karena belum ditemukannya teknologi pengolahan/perlakuan kayu kelapa yang memadai.
           Beberapa kelemahan kayu kelapa yang sering ditemui kalangan perajin dan industri mebel di Indonesia selama ini diantaranya;
-Kayu kelapa sering sekali mengalami perubahan warna sebagai akibat dari adanya aktivitas hama atau penyakit pasca panen yang menyerang kayu kelapa. 
-Kayu kelapa sering sekali mengalami pembengkokan dan pemelintiran serta pecah serat (pecah rambut) walaupun kadar air dalam kayu kelapa sudah mencapai level yang cukup rendah, yaitu sekitar 8%. 
Dengan berbagai kelemahan tersebut kalangan perajin dan industri mebel di dalam negeri enggan menggunakan kayu kelapa sebagai bahan baku untuk pembuatan berbagai produk mebel. Mereka pun tetap menggunakan jenis-jenis kayu lain seperti jati, mahoni, kamper dan lain-lain walaupun ketersediaan jenis-jenis kayu tersebut kini semakin langka di tanah air dan harganya pun terus melambung tinggi.


Sumber:
http://www.arsitekturrumah.com/arsitektur-rumah--design-rumah--bangun-rumah-di-in-jakarta-news-a-article/10-material-alami-untuk-arsitektur-rumah-bangun-rumah-
http://arifh.blogdetik.com/mengolah-kayu-kelapa-menjadi-bahan-baku-mebel/

Minggu, 24 Oktober 2010

Hukum dan Pranata Pembangunan


PERATURAN YG TERKAIT
  • Syarat kelengkapan prasarana dan sarana perumahan
SYARAT KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
I.     SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN  PERMUKIMAN
Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti:
a.    Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b.    Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
A. Pembangunan Perumahan  dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan perumahan  dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
1.  Rumah sederhana.
2.  Rumah menengah.
3.  Rumah mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
1.    Pembangunan  perumahan  sederhana  tidak  bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
2.   Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
3.    Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan  lingkungan  hunian  yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
4.    Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
B. Pembangunan Perumahan  dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan perumahan  dan permukiman bersusun, terdiri dari:
1.  Satuan rumah susun sederhana.
2.  Satuan rumah susun menengah.
3.  Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman  bersusun:
1.  Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan  Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
2.  Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak  Milik atas satuan   rumah  susun  harus  memenuhi   ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta  Penerbitan Sertifikat  Hak  Milik  Satuan  Rumah Susun.
3.  Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No.  06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
4.  Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan  Rumah Susun.


C. Pembangunan Kawasan Siap Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA)
Pengusahaan pembangunan  KASIBA dan LISIBA untuk keperluan perumahan dan permukiman harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang KASIBA dan LISIBA yang berdiri sendiri.
D. Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987  dan  Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
E.  Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:
1.  Prasarana lingkungan seperti:
a.  Jalan.
b.  Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah.
c.    Saluran air hujan.
d.    Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
2.  Utilitas umum, seperti:
a.     Jaringan gas.
b.    Jaringan telepon.
c.     Penyediaan air bersih.
d.    Jaringan listrik.
e.     Pembuangan sampah.
f.      Pemadam kebakaran.
3.  Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:
a.     Sarana pendidikan.
b.    Sarana kesehatan.
c.     Sarana olahraga dan lapangan terbuka.
d.    Sarana pemerintahan dan pelayanan umum.
e.     Sarana peribadahan.
f.     Sarana pemakaman  sesuai   dengan   ketentuan-ketentuan   yang berlaku.
F.  Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF)
Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998.
G. Usaha Jasa Profesional
Sebagai usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari:
1.  Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant).
2.  Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal).
3.  Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage).
4.  Jasa Pengelola Properti (Property Management).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No.  05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
H. Bidang Usaha Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman
Bidang usaha prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, dan kawasan fungsional lainnya.
1.    Bidang Air Bersih
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  pengambilan air baku:
bangunan pengambilan/penangkapan air baku.
b.    Transmisi:
1)   pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi;
2)   pipa transmisi unit instalasi ke distribusi.
c.    unit produksi:
instalasi pengolahan air.
d.  distribusi:
1) reservoir;
2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;
3) sambungan pelanggan (SR).
e.  pengadaan jasa:
1)   pengoperasian;
2)   pemeliharaan;
3)   penurunan kebocoran;
4)   pencatatan meter;
5)   penagihan.
2.    Bidang Sampah
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  Pengadaan fasilitas:
1)        tempat pembuangan sementara (TPS);
2)        tempat pembuangan akhir (TPA);
3)        fasilitas pengolahan sampah;
4)        pengadaan alat angkut sampah;
5)        pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
b.  Pengadaan jasa:
1)   pengumpulan sampah;
2)   pengangkutan sampah;
3)   pengolahan sampah;
4)   pengelolaan TPA;
5)   penagihan.
3.    Bidang Air Limbah
Terdiri dari pembangunan, pengelolaan,  rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a.  Pengadaan fasilitas:
1)        pembangunan jaringan pengumpul;
2)        instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
3)        pengadaan alat angkut limbah;
4)        pengadaan sambungan rumah.
b.  Pengadaan jasa:
1)        pengoperasian;
2)        pemeliharaan;
3)        pengumpulan air limbah;
4)        penagihan.
Bentuk usaha di bidang prasarana dan sarana perumahan dan permukiman (air bersih, sampah dan air limbah) dapat berupa:
a.  usaha patungan/kerjasama antara swasta dan Pemerintah Daerah  sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998;
b.  diusahakan oleh swasta sendiri dengan pengawasan/izin Pemerintah Daerah setempat.
4.    Pembangunan  dan  Pengusahaan  Gedung  Perkantoran
a.  Kegiatan pembangunan suatu gedung perkantoran disamping harus  memenuhi standar internasional, juga harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung. Yang dimaksud dengan standar internasional adalah mempunyai persyaratan fasilitatif bagi  kegiatan  administrasi  modern  baik  di bidang pemerintahan maupun  di bidang kegiatan  usaha;
b.  Pembangunan gedung perkantoran mengacu kepada ketentuan tentang bangunan gedung dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) luas lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) lokasi gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan  permukiman  (detail bestenings  plan) yang   disahkan  dalam  rangka master  plan kota/ daerah  yang bersangkutan;
3) mendapat izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
c.  Bangunan gedung perkantoran yang belum selesai dibangun dapat dijual, yang pelaksanaannya mengacu kepada  Pedoman  Perikatan  Jual Beli Satuan Rumah Susun (Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994).
5.    Pembangunan  dan  pengusahaan  gedung parkir,  gedung asrama, gedung  pusat perbelanjaan  dan  lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang  berlaku  untuk pembangunan  gedung perkantoran.


 Sumber:


Selasa, 12 Oktober 2010

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGERTIAN

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. 
Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya.  
Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. 
Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar.  
Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Rabu, 06 Oktober 2010

High Rise Building

PENGERTIAN

        Bangunan tinggi menjadi mungkin dengan penemuan elevator (lift) dan bahan bangunan yang lebih murah dan kuat. Bangunan antara 75 feet dan 491 feet (23 m hingga 150 m), berdasarkan beberapa standar, dianggap bangunan tinggi.

        Bangunan yang lebih dari 492 feet (150 m) disebut sebagai pencakar langit atau dikenal juga dg sebutan skyscraper. Tinggi rata-rata satu tingkat adalah 13 feet (4 m), sehingga bangunan setinggi 79 feet (24 m) memiliki 6 tingkat.

Meskipun definisi tetapnya tidak jelas, banyak badan mencoba mengartikan arti high rise building:
* International Conference on Fire Safety in High-Rise Buildings mengartikan bangunan tinggi sebagai "struktur apapun dimana tinggi dapat memiliki dampak besar terhadap evakuasi"
* New Shorter Oxford English Dictionary mengartikan bangunan tinggi sebagai "bangunan yang memiliki banyak tingkat"
* Massachusetts General Laws mengartikan bangunan tinggi lebih tinggi dari 70 feet (21 m)
* Banyak insinyur, inspektur, arsitek bangunan dan profesi sejenisnya mengartikan bangunan tinggi sebagai bangunan yang memiliki tinggi setidaknya 75 feet (23 m).
          Bahan yg digunakan untuk sistem struktural bangunan tinggi adalah beton kuat dan besi. Banyak pencakar langit bergaya Amerika memiliki bingkai besi, sementara blok menara penghunian dibangun tanpa beton.

         Struktur bangunan tinggi memiliki tantangan desain untuk pembangunan struktural dan geoteknis, terutama bila terletak di wilayah seismik atau tanah liat memiliki faktor resiko geoteknis seperti tekanan tinggi atau tanah lumpur. Mereka juga menghadapi tantangan serius bagi pemadam kebakaran selama keadaan darurat pada struktur tinggi. Desain baru dan lama bangunan, sistem bangunan seperti sistem pipa berdiri bangunan, sistem HVAC (Heating, Ventilation and Air Conditioning), sistem penyiram api dan hal lain seperti evakuasi tangga dan elevator mengalami masalah seperti itu.

Bangunan tinggi mulai dibangun pada waktu awal berdirinya Amerika selama kebangkitan industri. Menggunakan bahan ringan, mereka mampu membuat bangunan bertingkat 8.

SISTEM STRUKTUR BANGUNAN TINGGI
Unsur-unsur struktur dasar bangunan adalah :
- Unsur Linear, berupa kolom dan balok yang mampu menahan gaya aksial dan gaya rotasi
- Unsur Permukaan, terdiri dari dinding dan plat
- Unsur Spasial, merupakan pembungkus fasade atau core (inti) dengan mengikat bangunan agar berlaku sebagai satu kesatuan.
Type sistem struktur bangunan bertingkat tinggi :
1. Dinding pendukung sejajar
Pararel bearing wall
2. Inti dan dinding pendukung fasade
Core and fasade bearing wall
3. Boks Berdiri sendiri
Self support box
4. Plat terkantilever
Cantilevered slab
5. Plat rata
Flat slab
6. Interspasial
interspatial
7. Gantung
suspention
8. Rangka Selang Seling
Staggered truss
9. Rangka Kaku
Rigid frame
10. Rangka Kaku dan Inti
Rigid frame and core
11. Rangka Trussed
Trussed frame
12. Rangka Belt trussed dan inti
Belt trussed frame and core
13. Tabung dalam tabung
Tube in tube
14. Kumpulan tabung
Bundled tube
       Pemilihan sistem struktur bangunan tinggi tidak hanya berdasarkan atas pemahamana struktur dalam konteksnya semata, tetapi lebih kepada faktor fungsi terkait dengan kebutuhan budaya, sosial, ekonomi dan teknologi.
 
Beberapa faktor dalam perencanaan sistem pembangunan struktur bangunan tinggi adalah :
1. Pertimbangan umum ekonomi
2. Kondisi tanah
3. Rasio tinggi lebar suatu bangunan
4. Pertimbangan fabrikasi dan pembangunan
5. Pertimbangan mekanis (sistem utilitasnya)
6. Pertimbangan tingkat bahaya kebakaran
7. Pertimbangan peraturan bangunan setempat
8. Ketersediaan dan harga bahan konstruksi utama
 


  •  PONDASI
 Penggunaan pondasi tiang dewasa ini semakin sering dijumpai, karena pertumbuhan ekonomi pada akhir-akhir ini berdampak pada meningkatnya pembangunan di segala bidang, termasuk bidang fisik, dengan pembangunan gedung-gedung tinggi. 
"Pondasi yang biasa digunakan untuk pembangunan gedung-gedung tersebut adalah pondasi tiang, terutama bila kondisi tanah di mana bangunan tersebut didirikan tidak terlalu baik, sehingga tanah tidak akan mampu menahan beban dari bangunan tersebut bila pondasi yang digunakan adalah pondasi dangkal."
Kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan kepada kita bahwa jarang sekali dijumpai suatu pondasi yang hanya terdiri dari satu tiang. Yang sering dilakukan adalah menggunakan beberapa tiang yang membentuk suatu group pondasi. Hal ini biasanya disebabkan karena:1.Daya dukung 1 tiang saja tidak cukup untuk memikul beban yang ada. 2. Penggunaan beberapa tiang dalam suatu group akan lebih mampu menahan gaya lateral dan gaya gempa lebih stabil.
Dalam suatu group pondasi, karena adanya overlapping dari garis-garis tegangan bulb of pressure di sekitar tiang-tiang di dalam tanah, maka daya dukung dari group tersebut tidak akan sama dengan daya dukung masing-masing tiang dikalikan dengan jumlah tiang dalam group yang bersangkutan. Fenomena ini biasa disebut dengan group action. Sebagai akibat dari group action tersebut, maka perlu dicari angka efisiensi, dimana angka ini nantinya harus dikalikan dengan kapasitas group pondasi awal kapasitas yang didapat dari penjumlahan kapasitas tiang-tiang anggota group tersebut.
Menurut SNI 1726 2002, Indonesia telah ditetapkan sebagai wilayah yang terbagi dalam 6 daerah (zona) gempa, dimana wilayah gempa I adalah wilayah kegempaan paling rendah dan wilayah gempa 6 memiliki tingkat resiko kegempaan paling tinggi. Perbedaan wilayah ini berpengaruh pada perencanaan pembangunan sebuah gedung. Sehingga ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah struktur bawah yang biasa dikenal dengan pondasi.
Pondasi tiang pancang pada dasarnya juga diperlukan untuk menahan beban lateral yang berupa beban gempa dan beban angin, serta beban aksial yang dihasilkan beban struktur dari atas. Dari gaya-gaya luar tersebut akan menghasilkan gaya-gaya dalam pada pondasi yang berupa gaya vertikal ke atas, gaya horisontal dan gaya momen. Model gedung ’X’ dianalisa untuk di setiap zona gempa di Indonesia dengan menggunakan metode elemen hingga sebagai metode penyelesaian tersebut. Program SAP2000 digunakan untuk mendapatkan gaya dalam pada struktur bangunan bawah dan program Mathcad 11 digunakan untuk menghitung besarnya displacement node ( pergeseran titik ) pada pondasi tiang pancang di daerah zona gempa di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan pembangunan gedung di setiap zona gempa di Indonesia. Pada Zona gempa 6 memiliki gaya dalam yang paling besar daripada zona gempa yang lain di Indonesia sehingga menghasilkan nilai displacement node paling besar. Namun dengan nilai displacement node yang dihasilkan, bangunan gedung ’X’ masih bisa dibangun di setiap zona gempa di Indonesia karena tidak melebihi batas maksimum displacement node (kurang dari 1 inchi).